Jumat 26 Jun 2020 15:23 WIB

Pemerintah Resmi Turunkan Tarif PPh Perusahaan Emiten

Tarif PPh perusahaan emiten akan diturunkan kembali pada 2022 mendatang.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi merilis regulasi percepatan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun ini, dari 25 persen menjadi 22 persen. Tarif akan diturunkan kembali pada 2022, menjadi 20 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis beleid hukum yang resmi diundangkan pada Jumat (19/6).

Baca Juga

Pemerintah memberikan relaksasi lebih kepada wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, yakni tarif pajak tiga persen lebih rendah dari tarif PPh badan berlaku. Persyaratannya, mereka harus memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen. Saham ini harus dimiliki paling sedikit 300 pihak.

Masing-masing pihak itu hanya boleh memiliki saham kurang dari lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

"Pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuh aturan ini.

Relaksasi pengurangan tiga persen tidak berlaku untuk dua pihak. Pertama, wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya, dan/ atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan daftar wajib pajak perseroan terbatas yang memenuhi syarat kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak. Ia juga harus melaporkan wajib pajak perseroan terbatas yang melakukan buyback saham.

PP 30/2020 masih membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (PMK). Khususnya dalam mengatur bentuk dan tata cara penyampaian laporan wajib pajak perseroan terbuka kepada DJP serta daftar wajib pajak perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu melalui DJP.

Meski masih menunggu aturan turunan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memastikan, relaksasi tiga persen ini sudah berlaku untuk tahun pajak 2020. Hal ini sesuai dengan ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Bahkan, Hestu menambahkan, angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak emiten untuk tahun 2020 (mulai masa pajak April 2020) sudah bisa menerapkan tarif tiga persen lebih rendah dari tarif normal. "Jadi tidak menunggu PMK itu," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/6).

Hestu menjelaskan, data dari OJK digunakan untuk memastikan, emiten tersebut memang memenuhi syarat dalam memanfaatkan fasilitas ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement