Selasa 16 Jun 2020 16:19 WIB

335 Ribu Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Pajak

Pemerintah menganggarkan Rp 120,16 triliun untuk memberikan relaksasi ke dunia usaha.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setidaknya 355 ribu Wajib Pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 sampai dengan Jumat (12/6).

Sementara itu, data April yang dilaporkan pada Mei menunjukkan, realisasi pemberian insentif berada di kisaran 6,8 persen. Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 120,16 triliun untuk memberikan relaksasi kepada dunia usaha untuk bisa melewati tekanan di tengah pandemi. Artinya, baru sekitar 8,1 triliun dimanfaatkan oleh dunia usaha. 

Baca Juga

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sebagian besar di antara pengusaha yang memanfaatkan insentif pajak menargetkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan. "Sebanyak 103 ribu memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah," katanya dalam konferensi pers Kinerja APBN Kita, Selasa (16/6).

Sebanyak 8.700an WP telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, sementara insentif pengurangan PPh Pasal 25 sudah diterima 47.500an WP badan. PPh final UMKM telah dimanfaatkan 192 ribu WP. Terakhir, restitusi dipercepat sudah dimanfaatkan oleh 3.800an WP.

Suryo menjelaskan, sebagian besar Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang ditargetkan telah memanfaatkan insentif perpajakan. Hampir 90 persen dari KLU yang diberikan fasilitas telah memanfaatkan pembebasan PPh 21. Sedangkan, 83 persen dari sektor yang diberikan insentif sudah  memanfaatkan pengurangan PPh 25.

Sedangkan, untuk PPh 22 impor, 72 persen dari KLU yang ditetapkan telah memanfaatkan fasilitas pembebasan.

Berkaca dari data tersebut, Suryo mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah. "Silahkan dimanfaatkan dan pemanfaatannya tidak susah, cukup melalui aplikasi, (sehingga) tidak perlu ke kantor pajak," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, sebenarnya masih banyak wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, namun belum atau tidak mengajukan permohonan insentif. Pihaknya akan mengidentifikasi faktor penghambat eksekusi dan merumuskan strategi akselerasinya.

Salah satu yang akan dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. "Kita akan sosialisasi lebih luas agar dunia usaha paham ada fasilitas pemerintah untuk meringankan beban pajak," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement