Rabu 10 Jun 2020 12:02 WIB

AP II Sambut Positif Naiknya Kapasitas Penumpang Pesawat

Frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat akan bergerak naik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Pesawat melintasi landasan pacu tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) II menyambut baik terbitnya aturan yang menaikkan batas penumpang pesawat hingga 70 persen.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pesawat melintasi landasan pacu tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) II menyambut baik terbitnya aturan yang menaikkan batas penumpang pesawat hingga 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II menyambut baik terbitnya aturan yang menaikkan batas penumpang pesawat hingga 70 persen. AP II memandang bisnis penerbangan bakal kembali bergeliat dengan hal ini.

Pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Baca Juga

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyampaikan, melihat data yang AP II terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya AP II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara," kata Awaluddin dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Rabu, (10/6).

Awaluddin menyebut frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta akan bergerak naik di periode adaptasi kebiasaan baru ini. Pihak AP II juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, dan personel maskapai menerapkan protokol kesehatan.

"Selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan," ujar Awaluddin.

AP II turut memperhitungkan kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi. Dalam aturan disebutkan, kapasitas terminal ditetapkan paling banyak separuh dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh regulator berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

"Melalui penerapan teknologi informasi maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel," kata dia.

Guna mencegah antrean, AP II segera meluncurkan aplikasi Travelation untuk menyederhanakan prosedur karena dokumen diperiksa secara digital. Melalui Travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan misalnya surat hasil tes PCR atau rapid test agar diperbolehkan naik pesawat.

"Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrean di bandara yang lebih sederhana sehingga pergerakan penumpang dapat berjalan lancar," ucap Awaluddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement