Selasa 09 Jun 2020 14:12 WIB

Ketua BPK Berharap IPKN Dukung Peningkatan Kinerja Pemeriksa

Ketua BPK lantik Ketua IPKN wilayah Barat, Tengah dan Timur periode 2020-2023

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri)  berharap agar para Ketua IPKN Wilayah dapat memimpin dengan baik sehingga keberadaan organisasi profesi ini semakin mendukung peningkatan kinerja pemeriksa keuangan negara.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) berharap agar para Ketua IPKN Wilayah dapat memimpin dengan baik sehingga keberadaan organisasi profesi ini semakin mendukung peningkatan kinerja pemeriksa keuangan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melantik Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) wilayah Barat, Tengah dan Timur periode 2020-2023, Selasa (9/6) di Auditorium Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Jakarta. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara yang telah diresmikan pada 20 Februari 2020.

Dalam kegiatan tersebut Ketua BPK berharap agar para Ketua IPKN Wilayah dapat memimpin dengan baik sehingga keberadaan organisasi profesi ini semakin mendukung peningkatan kinerja pemeriksa keuangan negara. “Selain itu juga menyebarluaskan gagasan accountability for all yang jika diterapkan, saya yakin pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang bersih dan akuntabel dapat tercapai,” tuturnya berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/6).

IPKN Wilayah akan menjadi alat kelengkapan IPKN yang melaksanakan kegiatan di daerah dalam rangka pengembangan profesi anggota di daerah, IPKN Wilayah juga menyinergikan kerjasama pemeriksa dan pengawas di daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional Institut Pemeriksa Keuangan Negara (DPN IPKN) yang juga merupakan Anggota V BPK Bahrullah Akbar, para ketua IPKN wilayah ini terdiri dari tiga wilayah. Pertama, para Ketua IPKN Wilayah di Wilayah Barat meliputi Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Kedua, para Ketua IPKN Wilayah di Wilayah Tengah, yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan ketiga, para Ketua IPKN Wilayah di Wilayah Timur, yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

Setelah kegiatan pelatikan, IPKN menggelar Seminar dengan topik “Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara di Masa Pandemi Covid-19”. Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua BPK  Agus Joko Pramono, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Mardiasmo.

Para narasumber menjelaskan bagaimana kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara dan peran APIP dalam mengawal tata kelola keuangan negara di mas pandemi Covid-19. Di acara tersebut juga dilakukan penyerahan seritifikat CSFA (Certified State Finance Audit) Recognition kepada Kepala BPKP dan Ketua IAI. CSFA merupakan sertifikat profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara sebagai pengakuan atas profesionalisme para pemeriksa keuangan negara.

Sementara itu, pembentukan IPKN bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara. IPKN menyelenggarakan kegiatan antara lain mengembangkan standar pemeriksaan, mengembangkan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan serta praktik pemeriksaan yang baik. Selain itu juga menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi bagi anggota, menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi masyarakat, dan melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement