Jumat 05 Jun 2020 13:01 WIB

Kemenperin Susun Kriteria Usaha Penerima Stimulus PEN

Pemerintah menerbitkan PP 23/2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan. Stimulus pemulihan untuk sektor usaha ini dipayungi oleh Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat (5/6).

Baca Juga

Saat ini, lanjut Menperin, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.

“Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya,” jelas Menperin.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam Program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha yang bergerak di sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak Covid-19.

“Jadi sudah ada dalam pembahasan Program PEN,” sebut Menperin.

Mengenai insentif harga energi, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut. Hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai yang dipakai.

“Untuk itu, dibutuhkan angka detail, berapa sebetulnya beban PLN dan PGN dengan penghapusan biaya minimum,” kata Menperin.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk pemulihan dunia usaha tersebut disambut baik oleh pelaku industri. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, saat ini dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama pandemi Covid-19 terjadi defisit arus kas.

Ia menyampaikan Apindo telah mengusulkan beberapa bentuk stimulus modal kerja untuk dunia usaha, serta mendorong agar stimulus dapat diberikan pada seluruh sektor usaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Wijaya Kamdani meminta kepada pemerintah agar terus melakukan pengawasan, sehingga implementasi stimulus modal kerja bagi industri dapat berjalan dengan baik.

“Terdapat dua hal penting terkait modal kerja. Pertama adalah jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan industri, dan kedua adalah penyalurannya harus benar-benar dimonitor sehingga kebijakan ini dapat tepat sasaran,” jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement