Rabu 03 Jun 2020 20:16 WIB

Mayoritas Perusahaan AS di Hong Kong Khawatirkan UU Keamanan

Washington mengatakan akan menghapus perlakuan istimewa Hong Kong dalam hukum AS

Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong, Ahad (24/5).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Seorang peserta aksi mengibarkan bendera Amerika Serikat dan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong, Ahad (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Mayoritas perusahaan Amerika Serikat (AS) di Hong Kong mengkhawatirkan langkah Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan global itu, menurut survei Amcham. Sebanyak 180 anggota Amcham mengikuti survei pada 1 hingga 2 Juni.

Sebanyak 30 persen responden menyatakan cukup prihatin dan sebanyak 53,3 persen sangat prihatin tentang pemberlakuan undang-undang keamanan nasional yang bertujuan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme dan campur tangan asing di Hong Kong.

Baca Juga

Undang-undang itu, yang bisa membuat badan intelijen China mendirikan pangkalan di kota itu, dapat mengikis hak dan kebebasan di Hong Kong. Beijing dan pemerintah daerah telah berulang kali mengatakan bahwa Undang-Undang itu tidak akan mempengaruhi tingkat otonomi khusus Hong Kong.

Sekitar 60 persen dari responden berpendapat bahwa undang-undang tersebut akan membahayakan operasi bisnis mereka, dengan menyebutkan kekhawatiran tentang ambiguitas dalam penegakan hukum, otonomi, status internasional Hong Kong, kerusuhan sosial, dan kemandirian sistem peradilan.

Sekitar 30 persen responden mempertimbangkan untuk memindahkan modal, aset, atau operasi bisnis dari Hong Kong.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan pada Selasa (2/6) bahwa ia memahami kekhawatiran publik tentang rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia karena rancangannya belum selesai.

Dalam penampilan publik pertamanya setelah Washington mengatakan akan menghapus perlakuan istimewa Hong Kong dalam hukum AS, Lam mengatakan banyak tuduhan terkait dengan undang-undang yang diusulkan tidak berdasar dan didesak untuk saling menghormati hubungan Hong Kong dengan Amerika Serikat.

Pada Jumat (29/5), Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk memulai proses penghapusan perlakuan khusus untuk Hong Kong, sebagai tanggapan atas rencana China memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah tersebut.

Trump menyampaikan pengumuman itu dalam konferensi pers Gedung Putih. Ia mengatakan China telah melanggar pernyataannya tentang otonomi Hong Kong dan bahwa langkah China terhadap Hong Kong adalah sebuah tragedi bagi rakyat Hong Kong, China dan dunia.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement