Senin 01 Jun 2020 16:27 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers

Sanksi diberikan karena Asia Internasional Insurance Brokers tidak memiliki komisaris

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PR Asia Internasional Insurance Brokers. Hal ini sebagaimana surat keputusan nomor S-69/NB.1/2020 pada 22 Mei 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nurani mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki dua komisaris. Sanksi diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016.

Baca Juga

“Sanki pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (1/6).

Atas hal itu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi. Meski demikian, Asia Internasional Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Pialang asuransi ini berlokasi di Jalan Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement