REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO -- PT Angkasa Pura I mewajibkan seluruh calon penumpang tujuan Jakarta yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selain juga wajib melampirkan Surat Bebas Covid-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan.
PTS GM Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu (27/5), mengatakan kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat didaftarkan secara online melalui http://s.id/sikmjabodetabek.
"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Agus Pandu dalam rilisnya.
Ia mengatakan calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif Covid-19 dengan tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses laman pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sedangkan, bagi calon penumpang selain tujuan Jakarta, masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test.
"Selain melakukan pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya, kami juga terus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang dan petugas bandara," katanya.
Agus Pandu mengatakan pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker telah diterapkan sejak sebelum memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus Covid-19. "Kami juga telah memasang tanda physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di terminal penumpang,” katanya.