Rabu 20 May 2020 20:37 WIB

Defisit APBN Diperlebar Lagi, Kemenkeu Siapkan Aturan Baru

Kemenkeu akan segera menetapkan revisi Perpres tentang Perubahan Postur APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani (tengah), beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani (tengah), beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menetapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Postur APBN 2020 menyangkut pelebaran defisit menjadi 6,27 persen terhadap PDB. Hal itu akan dilakukan setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR yang dijadwalkan pada Selasa (26/5).

“Sehingga dari hasil konsultasi DPR itu menjadi basis pemerintah menetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 lebih komprehensif dan solid,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Rabu (20/5).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah menyiapkan detail termasuk belanja kementerian, lembaga, dan nonkementerian lembaga serta transfer ke daerah.

“Melihat kondisi ekonomi terkini termasuk potensi penerimaan perpajakan dan belanja negara, defisit melebar jadi Rp 1.028,5 triliun atau 6,27 persen dari PDB,” katanya.

Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 5,07 persen atau Rp 852,9 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelebaran defisit fiskal itu dilakukan dalam program pemulihan ekonomi nasional mengingat pendapatan negara yang turun.

Dalam proyeksi APBN 2020, Menkeu menyebutkan pendapatan negara diperkirakan berkurang Rp 69,3 triliun dari Rp 1.760,9 dalam Perpres 54 tahun 2020 menjadi Rp 1.691,6 triliun.

“Karena begitu banyak insentif pajak yang diberikan dari pelemahan ekonomi di semua sektor,” katanya.

Sedangkan, pemerintah menambah belanja negara mencapai Rp 106,3 triliun yakni tambahan subsidi untuk UMKM Rp 34,2 triliun dan diskon listrik diperpanjang menjadi enam bulan Rp 3,5 triliun.

Kemudian, bansos tunai diperpanjang hingga Desember 2020 dengan bantuan menjadi Rp 300 ribu per bulan sehingga total sebesar Rp 19,62 triliun dan cadangan stimulus Rp 60 triliun.

“Untuk bisa mendanai defisit sebesar 6,27 persen atau Rp 1.028.5 triliun dilakukan melalui pembiayaan dan pengadaan surat berharga yang sudah diatur dalam Perppu dan SKB antara Kemenkeu dan Bank Indonesia,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement