REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah mengalokasikan tambahan dana dukungan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) total sebesar Rp 149,29 triliun yang kena dampak pandemi Covid-19.
“Dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) kami berikan dalam bentuk subsidi, kompensasi, PNM (penyertaan modal negara), dan dana talangan,” katanya dalam keterangan pers daring terkait PEN di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut dia, BUMN yang mendapat dukungan dana itu juga sebelumnya mendapat dukungan serupa berupa subsidi, kompensasi, dan PNM dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 terkait perubahan postur dan rincian APBN 2020. Sri Mulyani memaparkan perusahaan pelat merah yang mendapat dukungan dana pemerintah itu yakni kompensasi diberikan kepada PLN karena tarif listrik yang tidak naik hampir lima tahun sebesar Rp 48,8 triliun dan PNM Rp 5 triliun dalam Perpres 54 tahun 2020.
PT Pertamina, kata dia, juga mendapatkan dana kompensasi dari tidak ada kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan subsidi dan sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 45 triliun. Kemudian, dukungan dalam bentuk PNM kepada Hutama Karya total Rp 11 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6,27 triliun, Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 2,5 triliun, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar.
Selanjutnya, dalam bentuk dana talangan untuk modal kerja yakni PT KAI Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun dan Krakatau Steel Rp 3 triliun, Perumnas Rp 650 miliar dan Garuda Indonesia juga mendapat dana talangan modal kerja sebesar Rp 8,5 triliun.
“Jika ada BUMN yang sedang menghadapi masalah hukum dan tidak berarti menutup soal mereka tapi ini akan dilakukan tata kelola dan akuntabilitas transparansi tinggi. Kami melibatkan BPKP, BPK dan KPK,” katanya.
Selain itu, Perum Bulog mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 10,5 triliun. Dukungan lainnya, kata dia, pemerintah juga mengalokasikan Rp 26,1 triliun selain PNM, subsidi dan kompensasi terdiri dari optimalisasi barang milik negara (BMN) sebesar Rp 500 miliar kepada Hutama Karya.
Kemudian, penundaan dividen sebesar Rp 400 miliar untuk Hutama Karya, Penjaminan Pemerintah Rp 9 triliun kepada Hutama Karya, serta Pembayaran talangan tanah PSN kepada Hutama Karya (Rp 2,3 triliun), Wika (Rp 1,2 triliun), Waskita (Rp 3,4 triliun) dan Jasa Marga (Rp 5,3 triliun).
Selanjutnya, pelunasan tagihan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dan tagihan piutang kepada BPJS sebesar Rp 1 triliun kepada Kimia Farma dan loss limit penjaminan kepada Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp 1 triliun.
Menteri Keuangan mengatakan wabah virus corona mempengaruhi sejumlah BUMN baik dari sisi permintaan dan penawaran, operasional dan keuangan terutama untuk pembayaran kepada pihak kedua. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kriteria bagi BUMN yang diberikan dukungan tersebut di antaranya memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, berpotensi menekan sistem keuangan, total aset yang signifikan hingga kepemilikan pemerintah di BUMN itu masih signifikan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan pemerintah memberikan dukungan tidak semata hanya dalam PMN tetapi juga memberikan talangan modal kerja dengan bunga yang rendah.
“BUMN yang akan didukung pemerintah itu BUMN yang melakukan penugasan pemerintah untuk hal, proyek yang sifatnya mendasar untuk masyarakat yang sering kali tidak ekonomis, tidak komersial, itu didukung tambahan PNM,” katanya.