REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi kebijakan pelaksanaan penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, saat berkunjung langsung ke sana, Sabtu (16/5). Erick menilai kinerja petugas di bandara tersebut terbilang baik dalam menyiapkan operasional penerbangan pada masa pembatasan perjalanan orang ini dan juga untuk penerbangan repatriasi.
"Hal tersebut dapat dilihat dari telah disediakannya kursi tunggu guna mengantisipasi antrean sebelum pekerja migran Indonesia (PMI) melakukan rapid test Covid-19 di koridor kedatangan internasional," kata Erick dalam pernyataan tertulis.
Selain itu, kata dia, pengaturan jadwal penerbangan satu dan lainnya serta alur penumpang di bandara juga telah diperhatikan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan antrean di bandara.
Direktur Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) Dendi T Danianto memastikan AP I telah menerapkan mekanisme antrean calon penumpang yang berangkat dalam beberapa zona. Hal tersebut diterapkan untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Pada area exhibition hall, lanjut Dendi, antrean penumpang dibagi ke dalam tiga zona dan telah disediakan tempat duduk dengan menerapkan jaga jarak fisik. "Jarak depan belakang kursi yang disesuaikan dengan keperluan penumpang jika menggunakan trolley," ujar Dendi.
Setelah melewati antrean tersebut, calon penumpang menuju ke konter verifikasi dokumen penerbangan oleh maskapai. Selanjutnya penumpang baru bisa menuju ke konter pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Tak hanya di area keberangkatan, penerapan jaga jarak fisik juga diterapkan di area kedatangan penumpang dengan penyediaan dua jalur bagi penumpang yang telah mengisi Health Alert Card (HAC) dan bagi penumpang yang belum mengisi HAC.
Dendi memastikan komitmen AP I untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada masa larangan mudik. "Oleh karena itu, kami berupaya keras agar penerapan kebijakan tersebut berjalan lancar di lapangan dengan memperhatikan prinsip protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terutama jaga jarak fisik di bandara-bandara AP I," kata Dendi menjelaskan.
AP I mengimbau masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik untuk mempersiapkan dokumen syarat melakukan perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku sebelum datang ke bandara. Setelah itu, diharapkan penumpang tiba di bandara tiga jam sebelum jadwal keberangkatan untuk mengindari penumpukan antrean pemeriksaan.