REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah menjalankan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan selama penanganan Covid-19 ini. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, BPK juga akan menyampaikan hasil kajian pengelolaan keuangan negara di tengah penanganan Covid-19 ini.
"Yang isinya risiko dan bagaimana mitigasi risikonya serta mitigasi risiko usai Covid-19 nanti," jelas Agung usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 kepada Presiden Jokowi, Kamis (14/5).
Kendati begitu, Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam praktik pengelolaan keuangan negara nantinya. Terkait penanganan Covid-19, BPK hanya menyampaikan risiko-risiko apa saja yang mungkin dihadapi pemerintah dan bagaimana langkah mitigasinya.
"Karena ada dua upaya yang dilakukan pemerintah, yakni masalah ekonomi sebagai ikutannya dan masalah pandemi. Bahasa kita mitigasi risiko pandemi Covid-19 termasuk bagaimana masalah-masalah yang sudah dimitigasi dalam kajian," jelasnya.
Agung menambahkan, pada dasarnya BPK memiliki dua fitur kewenangan untuk melakukan mitigasi risiko pengelolaan keuangan, Pertama, wewenang untuk memberikan rekomendasi berdasarkan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Wewenang kedua, ujarnya, adalah penyampaian pendapat kepada pihak pengelola keuangan atau dalam hal ini pemerintah.
"Namun masalah pengelolaannya dapat ditanyakan ke pemerintah karena kami tidak dalam posisi untuk mengatur tapi hanya menyampaikan risikonya," katanya.
Hari ini BPK menyerahkan IHPS II 2019 kepada Presiden Jokowi. Laporan tersebut berisi pemeriksaan terhadap 438 entitas yang terdiri dari 71 LHP pemerintah pusat, 397 LHP pemerintah daerah, BUMD, dan badan layanan umum daerah, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya. Dalam IHPS II 2019 ini diungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 masalah.