REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN, atau melalui BUMN, yang terdampak pandemi virus Corona baru (Covid-19), dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan dikutip di Jakarta, Kamis (14/5).
Di Pasal 10, PP tersebut diatur bahwa kebijakan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak Covid-19 sebagai bagian dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PMN juga dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh pemerintah dalam PEN. “PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PP tersebut.
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020. Suntikan PMN melalui BUMN merupakan salah satu dari tiga upaya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diatur PP tersebut.
Dua kebijakan lainnya adalah penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan masuk ke dalam kategori 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja yang disalurkan kepada Bank Pelaksana.
Dalam hal ini, sebanyak 15 bank tersebut menjadi Bank Peserta yang memiliki fungsi untuk menyediakan penyangga dana likuiditas kepada Pelaksana untuk melakukan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19.
Kebijakan ketiga adalah dengan investasi, dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Di kesempatan terpisah, Juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ditujukan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini pada Rabu (13/5) malam.
Adapun sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan. "Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dini.