Senin 11 May 2020 14:25 WIB

Ini Delapan Poin Pembahasan RUU Minerba

RUU mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif membahasa Revisi UU Minerba pada Senin (11/5). Dalam pembahasan tersebut disepakati ada delapan poin yang menjadi inti penting dalam perubahan aturan ini.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif membahasa Revisi UU Minerba pada Senin (11/5). Dalam pembahasan tersebut disepakati ada delapan poin yang menjadi inti penting dalam perubahan aturan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif membahasa Revisi UU Minerba pada Senin (11/5). Dalam pembahasan tersebut disepakati ada delapan poin yang menjadi inti penting dalam perubahan aturan ini.

Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan delapan poin tersebut sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam rapat panja sebelumnya. Hari ini, semua fraksi akan memberikan pandangannya.

Baca Juga

Pertama, pemerintah akan memberikan jaminan untuk memberikan perizinan kegiatan usaha pertambangan. Hal ini akan dituangkan dalam UU Minerba yang baru bahwa ke depan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha.

"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker," ujar Bambang, Senin (11/5).

Ketiga, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1 persen menjadi 1,5 persen. Keempat, kewajiban IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dapat dibangun sendiri maupun kerja sama.

"Adanya kewajiban IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan rakyat yang besaran minimumnya ditetapkan menteri," ujar Bambang.

Keenam, dalam RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing. "Kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah 'pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," paparnya.

Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Terakhir, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.

"Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement