Selasa 18 Feb 2025 13:12 WIB

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Minerba, Ormas dan Kampus Jadi Kelola Tambang? 

Perguruan tinggi tidak jadi diperkenankan mengelola tambang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat paripurna guna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat paripurna guna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat paripurna guna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU pada Selasa (18/2/2025). Rapat paripurna itu dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI.

Sehingga rapat pengesahan RUU Minerba sudah mencapai kuorum sesuai catatan Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan begitu, rapat paripurna dapat diteruskan.

Baca Juga

"Rapat hari ini telah ditandatangani dan 311 anggota dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai, perkenankan kami membuka rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI Adies sebelum membuka rapat pada Selasa (18/2/2025).

Adies selanjutnya bertanya apakah para anggota DPR sepakat RUU itu menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies yang dijawab persetujuan peserta sidang. Berikutnya, dilanjutkan ketukan palu tanda pengesahan

Sebelumnya, Baleg DPR RI sudah menyepakati membawa RUU Minerba guna disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Kesepakatan itu diketok dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Semua fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Minerba.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement