REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka lagi akses moda transportasi udara, darat dan laut mulai hari Kamis (7/5) asalkan sesuai protokol kesehatan. Biro perjalanan daring Pegipegi mengatakan, sebagai pihak ketiga yang menjual tiket pesawat dan kereta api, biro perjalanan itu menjual tiket berdasarkan ketersediaan dari pihak partner.
"Mengingat adanya peraturan pelarangan pengangkutan penumpang, kami percaya pihak partner juga menyesuaikan dengan peraturan tersebut sehingga ketersediaan inventori akan tercermin di hasil pencarian di website dan aplikasi Pegipegi," kata Busyra Oryza, Corporate Communications Manager Pegipegi, Kamis (7/5).
Pegipegi tidak mengungkapkan apakah keputusan ini mempengaruhi kenaikan penjualan tiket.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Penumpang yang boleh bepergian diatur dalam pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertulis kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi untuk orang-orang yang punya kebutuhan khusus seperti pasien yang butuh pelayanan kesehatan hingga repatriasi pekerja migran Indonesia.
Mereka harus memenuhi persyaratan untuk bepergian seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.