REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meluasnya penyebaran Covid-19 telah berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari sektor ekonomi, sosial, hingga ke sektor pertanian. Situasi ini juga tidak terlepas dari upaya Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan physical distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Di sektor pangan, selain menjaga ketersediaan dan pasokan pangan, Kementerian Pertanian juga terus berupaya untuk memastikan bahwa pangan segar yang beredar di masyarakat terjamin keamanannya.
“Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP P) yang berada dibawah Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian bersama dengan Dinas Pangan seluruh Provinsi selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP D) terus bekerja memberikan pelayanan penjaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan” ujar Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
Agung menjelaskan bahwa OKKP bertindak sebagai penjamin keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebelum diedarkan melalui pendaftaran baik untuk PSAT dari luar negeri dan produk dalam negeri.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat kita beragam, bergizi, seimbang dan aman agar kita terus sehat, aktif dan produktif.
Selain itu, Agung menegaskan jika OKKP juga menerbitkan sertifikat kesehatan atau Health Certificate (HC) yang memiliki peran strategis dan sejalan dalam mendukung ekspor produk pertanian Indonesia, sesuai dengan kebijakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk meningkatkan ekspor tiga kali lipat.
Sementara itu, Plt Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto menerangkan bahwa OKKP telah mendukung ekspor melalui penerbitan sertifikat kesehatan/ HC beberapa komoditas strategis seperti pala, pisang, mangga, ubi cilembu, beras, dan pinang.
Andriko juga mengungkapkan, di masa pandemi ini, dilakukan inovasi pelayanan melalui metode jarak jauh untuk mencegah dan melindungi personel dari kemungkinan terpapar Covid-19.
“Dari tahun 2019 secara akumulasi telah dikeluarkan HC sebanyak 580 sertifikat dan pada saat masa darurat Covid19 ini, kami masih terus bekerja memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dan telah mengeluarkan 44 Sertifikat sampai bulan April 2020,” lanjut Andriko
Sedangkan untuk pendaftaran PSAT, menurut Andriko sampai bulan ini, sudah ada 4.568 nomor pendaftaran PSAT yang dikeluarkan dan masih berlaku, dan pada periode tanggap darurat Covid-19 ini telah melayani 85 nomor pendaftaran. PSAT yang telah terdaftar dapat diakses melalui situs http://keamananpangan.bkp.pertanian.go.id.
Menurutnya pelayanan penjaminan keamanan pangan segar tetap berjalan dengan metode jarak jauh yang dikembangkan sebagai respon dalam situasi darurat pandemi saat ini yang tidak memungkinkan memberikan pelayanan secara langsung.
“Metode ini merupakan suatu terobosan yang efektif dan bagus untuk dikembangkan sebagai respons di tengah situasi darurat pandemik serta untuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi 4.0 saat ini”, tambah Andriko.
Hal ini direspons sangat baik oleh para pelaku usaha yang memerlukan HC. “Kami sangat mengapresiasi kinerja dan dukungan OKKP dalam mendukung ekspor pada kondisi Pandemi Covid19 ini,” ujar Parlin Hasibuan, President Secretary, PT East India Agency Product yang dihubungi terpisah.
Penerbitan sertifikat baik untuk pendaftaran PSAT maupun HC diperkirakan masih terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah ekspor produk PSAT Indonesia ke berbagai negara. Peningkatan ekspor produk PSAT juga merupakan salah satu upaya mendukung pertumbuhan ekonomi positif di tengah lesunya perekonomian dunia akibat pandemic Covid-19 saat ini.
“Penjaminan keamanan dan mutu pangan saat ini menjadi salah satu kunci penting dalam perdagangan antarnegara. Seiring semakin meningkatnya standar keamanan pangan internasional yang diadopsi oleh berbagai Negara,” tutup Agung