REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Kamis besok (7/5), maskapai Garuda Indonesia mulai melayani penerbangan penumpang untuk kriteria tertentu. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya menerapkan prosedur ketat.
"Kami menerapkan penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan," kata Irfan, Rabu (6/5).
Dia menjelaskan, prosedur tersebut diantaranya melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari rumah sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, kata dia, harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor.
"Penumpang tujuan dinas juga penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan," tutur Irfan.
Selain itu, lanjut dia, penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Irfan meminta calon penumpang dapat memeriksa ketentuan kriteria penumpang dan persyaratannya di laman resmi garuda.
Mulai sore ini, Rabu (6/5), Garuda Indonesia sudah membuka reservasi penerbangan domestik yang akan beroperasi mulai besok, Kamis (7/5). Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengecualikan beberapa kriteria masih boleh menggunakan transportasi umum dengan sejumlah syarat protokol kesehatan.
Jika mengacu surat edaran tersebut, kriteria yang diperbolehkan yakni seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan, dan medis. Begitu juga dengan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.