Jumat 01 May 2020 22:29 WIB

Grup Lion Air Terapkan Konfigurasi Physical Distancing Dalam Kabin

Grup Lion Air Terapkan Konfigurasi Physical Distancing Dalam Kabin

Rep: Jeihan Kahfi Barlian (swa.co.id)/ Red: Jeihan Kahfi Barlian (swa.co.id)
Sistem pengaturan jarak aman di dalam kabin Lion Air Group. (dok. Lion Air)
Sistem pengaturan jarak aman di dalam kabin Lion Air Group. (dok. Lion Air)

Grup Lion Air yang menaungi maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air melakukan langkah preventif dan antisipasi pencegahan penyebaran dampak virus corona dengan menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19 termasuk pengaturan jarak aman antar penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen perusahaan maskapai penerbangan itu dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Adapun sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi, di mana pada tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan (tanda penunjuk “X”), dengan demikian tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong (aisle). Sementara tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

Grup Lion Air telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandar udara keberangkatan.

“Dengan pengaturan tersebut, maka terdapat jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan,” ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Grup Lion Air dalam keterangan resminya.

Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, di antaranya kursi di baris pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin.

Kemudian untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin. Dan barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang.

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga garbarata dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Sementara untuk operasional penerbangan, sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan. Proses pembersihan pesawat meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri dari Aircraft Interior Cleaning dan Aircraft Exterior Cleaning.

Pengerjaan menyeluruh bagian pesawat, antara lain badan pesawat (fuselage) eksterior, ruang kemudi (cokpit), dapur (galley), bagasi kabin (compartement), dinding kabin, kursi awak pesawat dan penumpang, penggantian penutup sandaran kepala (head cover) di kursi, area kargo, pintu dan jendela pesawat, karpet antai kabin, serta tangga menuju pesawat dan lainnya.

Grup Lion Air tetap melakukan pengecekan kesehatan sebelum terbang kepada pilot, awak kabin dan teknisi yang bertugas. Pemeriksaan kesehatan sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight), agar keselamatan dan keamanan penumpang selama dalam penerbangan terjamin.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement