Kamis 30 Apr 2020 09:47 WIB

Voucher Tiket Garuda Berlaku Hingga Maret 2021

Banyak tiket yang dibatalkan adalah tiket promo yang seharusnya tak dapat dibatalkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengecek tiket pesawat calon penumpang di pintu keberangkatan Terminal 1C di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (14/8). Dengan adanya kebijakan larangan mudik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayani pembatalan tiket namun tidak dikembalikan secara tunai, melainkan voucher dengan nilai yang sama.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas mengecek tiket pesawat calon penumpang di pintu keberangkatan Terminal 1C di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (14/8). Dengan adanya kebijakan larangan mudik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayani pembatalan tiket namun tidak dikembalikan secara tunai, melainkan voucher dengan nilai yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan adanya kebijakan larangan mudik, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayani pembatalan tiket namun tidak dikembalikan secara tunai, melainkan voucher dengan nilai yang sama. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setia Putra mengatakan voucher tiket dapat diperpanjang masa berlakunya.

“Proses refund ini tidak kami ganti dengan tunai tapi dengan voucher dan ini berlaku sampai Maret 2021,” kata Irfan saat rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (29/4).

Baca Juga

Irfan mengakui saat ini Garuda Indonesia tengah menghadapi situasi abnormal saat pandemi virus corona. Menurutnya banyak penumpang yang membatalkan penerbangan ditambah kebijakan larangan mudik dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“PM Nomor 25 ini mewajibkan kami untuk bisa refund tiket tapi sebenarnya banyak tiket di maskapai dijual dengan kelas promo yang seharusnya tidak bisa refund dan reschedule tapi dalam kondisi ini kami perkenankan siapapun boleh refund,” jelas Irfan.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan maskapai harus melayani refund tiket penumpang setelah pemerintah resmi melarang mudik. Hanya saja, menurut Novie, maskapai tidak berkewajiban mengembalikan secara uang tunai 100 persen.

Novie mengatakan pembatalan tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. "Itu urusan B to B penumpang dan maskapai," kata Novie dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam. 

Dalam aturan tersebut, maskapai dapat mengembalikan tiket dalam bentuk voucher yang nilainya 100 persen. Dia menegaskan, voucher yang dapat diberikan kepada penumpang harus senilai harga tiket yang dibeli. 

“Itu peraturnanya dan kami akan ikut membantu penumpang dalam pelaksanananya," tutur Novie. 

Selain mengganti dengn voucher, Novie menegaskan maskapai juga harus melayani penumpang jika memilih mengganti jadwal keberangkatan atau mengganti rute tanpa mengenakan biaya tambahan. Jika diganti dengan voucher, maka masa berlakuknya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement