Kamis 23 Apr 2020 06:57 WIB

Operasional KRL akan Diperketat, Penumpang Minta Kejelasan

Penumpang berharap pengelola KRL memberi waktu penumpang menyiapkan pengurusan surat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Pemerintah berencana memperketat operasional KRL dengan menyertakan surat sehat dan keterangan bekerja. Foto suasana KRL Commuter Line, (ilustrasI).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pemerintah berencana memperketat operasional KRL dengan menyertakan surat sehat dan keterangan bekerja. Foto suasana KRL Commuter Line, (ilustrasI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memperketat operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dengan menyertakan surat sehat dan keterangan bekerja. Salah seorang pengguna KRL Hendy Malakiano (28 tahun) meminta adanya kejelasan sosialisasi jika hal tersebut dilakukan.

Hendy yang hingga saat ini masih harus bekerja di kantor selama dua kali dalam sepekan, tidak masalah jika Pemerintah akan memperketat operasional KRL. "Selama itu aturan jelas dan memang diperuntukan untuk upaya pencegahan penularan Covid-19 tidak apa-apa," kata Hendy kepada Republika, Kamis (23/4).

Baca Juga

Hanya saja, Hendy mengharapkan pengelola KRL dapat mensosialisasikannya terlebih dahulu. Termasuk juga memberikan waktu kepada pengguna KRL agar mempersiapkan pengurusan surat kesehatan dan keterangan bekerja.

Selama pandemi virus corona, Hendy merasa apa yang dilakukan pengelola KRL sejauh ini sudah baik namun jika ada kebijakan baru harus disosialisasikan. "Karena masih banyak penumpang yang belum tahu dan baru di stasiun besar saja seperti Stasiun Bekasi. Untuk stasiun yang saya biasa naiki belum ada aturan itu," jelas Hendy.

Sementara itu, Manager External Relations PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Adli Hakim mengatakan saat ini baru sebatas mengetahui terkait rencana pemerintah untuk menerapkan pernyertaan surat sehat dan keterangan bekerja bagi pengguna KRL. "Jika bisa diimplementasikan, tentu akan bagus dalam melakukan screening bagi para pengguna KRL," kata Adli kepada Republika, Kamis (23/4).

Meskipun begitu, Adli memastikan semenjak 20 April 2020, KCI bersama aparat kewilayahan setempat terutama TNI dan Polri sudah melakukan pendataan bagi pengguna KRL dengan sistem sampling. Menurut Adli, penguna KRL diminta memberikan informasi berupa pekerjaannya dan nama perusahaan.

"Ini dilakukan di beberapa stasiun yang jumlah penggunanya masih padat seperti  Bogor, Cilebut, dan Depok," tutur Adli.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan operasional KRL akan diperketat. Dia menegaskan, operasional KRL tidak akan dihentikan namun pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian, TNI, satpol PP untuk memeriksa masyarakat yang menggunakan KRL dengan thermal gun.

"Ke depan kemungkinan kita akan makin ketat jadi akan kita minta surat kesehatan dia dan juga surat di mana dia bekerja," kata Luhut dalam video streaming rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (21/4).

Luhut memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Dia yakin semua antisipasi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik meski tetap ada risiko yang harus dihadapi atau dinamakan calculated risk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement