Jumat 17 Apr 2020 17:31 WIB

Garuda Indonesia Yakin Bisa Bertahan di Tengah Badai Corona

Garuda Indonesia akan memotong gaji karyawan berkisar 10-50 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai nasional Garuda Indonesia memilih untuk memotong gaji karyawan dan menunda pembayarannya saat kondisi stabil. Meskipun begitu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra yakin dapat bertahan di tengah tekanan dampak virus korona atau Covid-19 terhadap industri penerbangan.

Dia mengatakan kebijakan penundaan gajinkaryawan diambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam. "Khususnya atas kondisi perusahaan saat ini yang kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/4).

Baca Juga

Dengan begitu, Irfan memastikan nantinya Garuda Indonesia kembali kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional. Dia optimistis layanan tetap dilakukan secara optimal kedepannya.

Dia menambahkan, Garuda Indonesia juga berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan. "Untuk itu, Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal," jelas Irfan.

Pemotongan gaji yang dilakukan Garuda Indonesia dilakuka secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf. Pemotonhan gaji dilakukan mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.

Irfan memastikan pemotonhan gaji tersebut sifatnya hnya penundaan. Irfan mengatakan perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan sejalan dengan performa kinerja ke depannya. Hanya saja, tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19, pemotongan pembayaran dilakukan mulai April hingga Juni 2020. Dalam surat edaran tersebut disampaikan ketentuan besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan kategori sesuai tingkat jabatan.

Jabatan tersebut meliputi Direksi dan Komisaris sebesar 50 persen. Lalu Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen dan Senior Manager sebesar 25 persen. Selanjutnya untuk Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen dan Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen serta Staff (Analyst, Officer atau setara) dan siswa sebesar 10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement