Kamis 16 Apr 2020 14:28 WIB

Dampak Covid-19, Mentan Pangkas Anggaran Kementan Rp 3,6 T

Pagu anggaran Kementan yang disetujui sebelumnya sebesar Rp 21,05 triliun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri rapat kerja.
Foto: dok istimewa
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri rapat kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memangkas anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 3,6 triliun untuk tahun 2020. Pemangkasan anggaran tersebut seiring adanya perubahan postur dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai dampak dari wabah Covid-19.

Syahrul menuturkan, pagu anggaran Kementan yang disetujui sebelumnya sebesar Rp 21,05 triliun. Lewat perubahan postur tersebut, Kementan menurunkan pagu anggaran menjadi Rp 17,4 triliun sehingga terjadi penghematan sekitar Rp 3,6 triliun.

"Kementan mengatur ulang fokus anggaran tahun 2020 dan mengusulkan penyisihan seiring adanya perubahan postur APBN dan instruksi presiden," kata Syahrul dalam Rapat Kerja Virtual bersama Komisi IV DPR, Kamis (16/4).

Syahrul menjelaskan, penghematan terjadi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Badan Litbang Pertanian, Badan PPSDM Pertanian, serta Badan Karantina Pangan.

Adapun khusus untuk Inspektorat Jenderal serta Badan Ketahanan Pangan, tidak melakukan penghematan anggaran. Dua lembaga itu tidak melakukan penghematan sesuai arahan Komisi IV DPR agar tetap fokus untuk memperkuat pengawasan stabilisasi harga pangan saat ini.

"Penghematan ini telah mempertimbangkan total realisasi, termasuk outstanding kontrak (anggaran) yang dalam proses untuk direalisasikan," kata Syahrul.

Ia pun menyampaikan, terdapat tiga dasar hukum bagi Kementan melakukan penghematan anggaran. Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.

Kedua, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, di mana Presiden Joko Widodo meminta setiap kementerian dan lembaga untuk melakukan fokus ulang dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ketiga, yakni Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari instruksi presiden. "Berdasarkan regulasi-regulasi itu, Kementan mengambil langkah strategis dan saya mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjutinya," kata Syahrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement