Senin 20 Apr 2026 19:54 WIB

DPR Sebut BNI Jangan Berlindung di Balik 'Oknum' dalam Kasus Penggelapan Dana

Pengembalian dana dan reformasi pengawasan jadi sorotan utama.

Rep: Dian Fath Risalah,Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menawarkan berbagai promo menarik menyambut bulan suci Ramadan 2025 melalui aplikasi wondr by BNI.
Foto: bni
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menawarkan berbagai promo menarik menyambut bulan suci Ramadan 2025 melalui aplikasi wondr by BNI.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VI Fraksi Golkar DPR RI menegaskan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik oknum dalam perkara penggelapan dana umat Gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp 28 miliar yang diduga melibatkan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI).

Modus yang digunakan dalam kasus ini berupa investasi fiktif berkedok deposito dengan imbal hasil tinggi sejak 2018–2019, disertai penggunaan dokumen palsu dan transaksi di luar sistem resmi. Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah dana sekitar Rp 10 miliar gagal dicairkan oleh pihak gereja.

Baca Juga

"Kejadian ini menjadi alarm serius bagi BNI agar tidak muncul kembali oknum yang merusak kepercayaan publik," kata Anggota Komisi VI Fraksi Golkar DPR RI Firnando Ganinduto dalam keterangannya pada Senin (20/4/2026).

Firnando menyatakan BNI tidak boleh berlindung di balik dalih “oknum” dan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah.

"BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp 28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi,” ujar Firnando.

BNI dikabarkan telah mengembalikan sekitar Rp 7 miliar. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp 21 miliar dijanjikan akan diselesaikan mulai 20 April 2026. Namun, Firnando menilai komitmen tersebut harus dibuktikan dengan realisasi yang terukur dan tidak sekadar janji administratif.

"Tidak boleh ada skema bertahap yang justru memperpanjang ketidakpastian bagi korban,” ujar Firnando.

Firnando juga menyinggung adanya celah serius dalam pengawasan internal yang memungkinkan praktik di luar sistem berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya manajemen risiko yang berpotensi merusak kredibilitas perbankan.

“Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik di tubuh internal manajemen BNI. BNI harus melakukan pembenahan pengawasan secara menyeluruh, bukan tambal sulam,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Firnando menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini guna memastikan seluruh hak nasabah dikembalikan sepenuhnya.

"Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 28 miliar,” ujar Firnando.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement