REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa industri jasa keuangan tetap beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun dalam operasionalnya, OJK minta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4)malam.
Selain itu, tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Termasuk diantaranya, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dikatakan, adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau work from home diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, menurut Anto, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung.
Industri jasa keuangan itu termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, serta lembaga keuangan lainnya.