Sabtu 11 Apr 2020 06:14 WIB

LPS: Kondisi Industri Perbankan Indonesia Masih Stabil

PFebruari 2020, tingkat permodalan perbankan Indonesia mencapai 22,27 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin secara umum kondisi perbankan masih stabil di tengah penyebaran virus corona. Hal ini terlihat dari beberapa indikator industri perbankan per Februari 2020.

Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan pihaknya mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebut delapan bank berpotensi gagal. “Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat delapan bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (10/4).

Yusron merinci beberapa indikator kestabilan industri perbankan per Februari 2020 diantaranya tingkat permodalan perbankan mencapai 22,27 persen dan kondisi likuiditas relatif cukup dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 91,76 persen.

“Beberapa bank memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan BUKU 2 yang berada level 81 persen hingga 82 persen,” jelasnya.

Kemudian indikator lainnya risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil level 2,79 persen dengan ROA 2,46 persen. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year sebesar 9,79 persen dan tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih turun menjadi 5,50 persen.

“LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank," ucapnya.

Pada situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani satu bank kecil, satu bank menengah besar, dan lima BPR. Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS dewasa ini mampu menangani empat sampai lima bank kecil dan sebagian bank menengah.

Hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah.

"Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana dimaksud merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement