REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 10 ribu permohonan keringanan kredit yang diterima oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance per 31 Maret 2020. Saat ini sudah tercatat sebanyak 138 perusahaan pembiayaan melapor ke OJK.
Kepada Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan sebanyak 138 perusahaan pembiayaan akan melakukan program resktrukturisasi kredit.
“Hingga akhir Maret 2020 terdapat 11.235 permohonan dari perusahaan pembiayaan. Dari jumlah ini, sebanyak 10.206 debitur sudah mendapatkan konfirmasi restrukturisasi,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurutnya perusahaan pembiayaan telah menyiapkan prosedur internal, infrastruktur dan sarana website agar para debitur tidak perlu datang ke kantor. Nantinya kesepakatan restrukturisasi murni atas dasar kewenangan masing-masing perusahaan.
“Debitur juga harus dilakukan penilaian kemampuan membayarnya yang terbukti terganggu akibat virus corona. Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu," ucapnya.
Restrukturisasi kredit tersebut sejalan dengan kbijakan kontrasiklus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.