Selasa 07 Apr 2020 07:21 WIB

Sri Mulyani akan Terbitkan Surat Utang untuk Bantu UMKM

Bantuan untuk UMKM ini diharapkan bisa menekan tingkat pemutusan hubungan kerja.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah berencana menerbitkan obligasi khusus untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah berencana menerbitkan obligasi khusus untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan obligasi khusus untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Rencana ini seiring dengan upaya pemerintah membantu UMKM dalam menghadapi tekanan dampak pandemi virus corona baru (Covid-19), sehingga bisa menekan tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkam, UMKM merupakan sektor strategis dan berperan besar terhadap perekonomian domestik. Kontribusi mereka terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,3 persen dan mampu menyerap tenaga kerja lebih 97 persen dari total lapangan kerja.

Baca Juga

"Oleh karena itu, UMKM menjadi perhatian. Pemerintah akan menerbitkan bond yang mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing," tuturnya dalam teleconference Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4).

Namun, Sri masih belum bisa menjelaskan skema penawaran surat utang tersebut. Ia hanya menyebutkan, instrumen ini masih diformulasikan agar siklus usaha UMKM bisa tetap berlanjut, sehingga memberikan dorongan ekonomi bagi banyak pihak.

Sri menjelaskan, dukungan kepada UMKM akan dilakukan melalui penempatan dana pemerintah di perbankan sehingga mereka bisa memiliki likuiditas yang cukup dalam melaksanakan berbagai kebijakan. Kebijakan pertama yang disebutkan Sri adalah membantu nasabah UMKM existing, KPR dan kredit motor yang saat ini sedang mengalami kesulitan dengan menjalankan restrukturisasi. Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Selanjutnya, pemerintah dapat membantu kebutuhan likuiditas atau working capital pada nasabah yang mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan rutin. Salah satunya, pembayaran gaji pegawai.

"Karena kami ingin PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa dicegah," kata Sri.

Saat ini, pemerintah sedang menentukan kriteria dan persyaratan bagi nasabah UMKM yang perlu dibantu. Di antaranya, memiliki reputasi baik, taat dalam pembayaran pajak dan tidak melakukan atau minimum PHK. Prioritas diberikan pada debitur yang bergerak di sektor terdampak Covid-19 atau wilayah terdampak.

Rekam jejak, terutama pembayaran pajak, menjadi persyaratan yang ditekankan Sri. Sebab, uang yang digunakan untuk stimulus berasal dari pajak atau uang masyarakat.

"Ini uang rakyat dan kita kembalikan ke rakyat," ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement