Rabu 01 Apr 2020 17:19 WIB

Insentif Listrik untuk Industri Masih Dikaji

Rencananya ada dua sektor industri yang akan mendapatkan insentif listrik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Pemerintah akan mengkaji insentif listrik untuk industri. Foto petugas memeriksa meteran listrik, (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pemerintah akan mengkaji insentif listrik untuk industri. Foto petugas memeriksa meteran listrik, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih melakukan kajian untuk memberikan insentif diskon listrik untuk sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan rencananya ada dua sektor industri yang akan mendapatkan insentif listrik ini.

Pertama, kata Rida adalah para kelompok UMKM. Ia menjelaskan nantinya kelompok UMKM akan mendapatkan insentif ini. Namun, bagaimana mekanismenya saat ini pihak ESDM masih berkordinasi dengan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga

"Pemerintah terus berupaya untuk bisa melakukan antisipasi dan mitigasi resiko dari wabah ini. Kami sedang melakukan rapat terkait hal ini. Sepertinya akan dikeluarkan lagi stimulus lain untuk sektor UMKM," ujar Rida pada Video Conference, Rabu (1/4).

Tak hanya UMKM, Rida juga menjelaskan dalam pembahasan antar kementerian insentif ini juga akan diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor agar bisa menggenjot produktivitas perusahaan. "Rencananya ada dua golongan, selain UMKM, nantinya ada golongan untuk sektor industri yang berorientasi ekspor. Tapi masih kita kaji, kta masih mengumpulkan masukan dari lapangan," ujar Rida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement