Rabu 01 Apr 2020 14:18 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp 3 Triliun untuk Gratiskan Listrik

Dana termasuk dalam total Rp 110 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk Covid-19.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah mewabahnya virus corona, Presiden meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membebaskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA dan memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA. Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan untuk bisa melancarkan kebijakan ini, pemerintah perlu mengalokasikan sebesar Rp 3 triliun.

Dana ini termasuk dalam total Rp 110 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk program penanggulangan Covid-19. "Alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, sekitar Rp110 triliun dan diantaranya, menurut saya dialokasikan untuk pemberiaan keringanan tagihan listrik itu," ujar Rida, Rabu (1/4).

Baca Juga

Rida juga menjelaskan rerata jumlah yang dibayarkan pelanggan 900 VA subsidi dalam sebulan sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan besaran yang dibayarkan untuk pelanggan 450 VA sebesar Rp 36.000 per bulan. Ia menjelaskan total pelanggan yang mendapatkan insentif ini adalah 31 juta pelanggan yang tergolong tidak mampu dan berdasarkan data TNP2K.

PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA. PLN juga  memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement