Rabu 01 Apr 2020 16:49 WIB

Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi Kartu Waspada Kesehatan

Kartu waspada kesehatan dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh calon penumpang di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Angkasa Pura II akan mewajibkan penumpang domestik untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan pada saat check in.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh calon penumpang di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Angkasa Pura II akan mewajibkan penumpang domestik untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan pada saat check in.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) bagi penumpang pesawat di rute domestik.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomo: SR.03.04/3/3508/2020 Tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal Atau Pesawat yang Berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.

Baca Juga

Awaluddin mengatakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan udara nomor: AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020, kartu HAC tersebut bisa dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in agar penumpang dapat sesegera mungkin melakukan pengisian. “Maka bandara AP II dan KKP memfasilitasi pembagian HAC ke penumpang rute domestik di bandara keberangkatan, serta penerimaan HAC di bandara tujuan,” kata Awaluddin, Rabu (1/4).

Dia menegaskan bandara yang dikelaola AP II konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator dalam upaya mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Awaluddin menuturkan di bandara AP II termasuk di terminal kedatangan juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP.

“Maka saat ini penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit Covid-19 wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik kecuali di Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta),” ungkap Awaluddin.

Awaluddin menjelaskan, KKP sudah menyatakan tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Hal tersebut dikarenakan Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus Covid-19.

“Di sisi lain, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” tutur Awaluddin.

Saat ini, sebanyak 17 bandara yang dikelola AP II sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP. Bandara tersebut yaitu Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Begitu juga di Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement