REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Setidaknya perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK, dan pihak terkait lainnya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan, kebijakan pengendalian virus corona diminta dilakukan secara efektif.
“Kami melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan atau meminimalkan interaksi antarorang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (16/3).
Pertama, pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada self regulatory organization masing-masing di pasar modal, lembaga jasa keuangan, serta lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Kedua, peningkatan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM maupun loket bank.
Kemudian, OJK juga meminta penundaan seluruh perjalanan ke luar kota dan atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus corona sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.
“Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang, baik internal dan atau eksternal, dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” ucapnya.