Senin 16 Mar 2020 07:51 WIB

Kemenkeu Mudahkan Penggunaan DAK Fisik untuk Corona Daerah

Penggunaan DAK Fisik itu dilakukan melalui revisi rencana kegiatan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun komponen dalam DAK non fisik untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 Tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019). Beleid hukum ini diteken Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (14/3).

Baca Juga

Penggunaan DAK Fisik itu dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Apabila belum terdapat menu kegiatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19, pemda dapat menambah menu tersebut secara langsung.

Tapi, penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan antisipasi virus Covid-19 hanya dapat dilaksanakan secara sekaligus setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Paling lama tujuh hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Negara menerima dokumen rencana kegiatan…yang sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi," tulis beleid itu, seperti dikutip Republika.

Pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian outut kegiatan atas penyaluran dana ini maksimal November 2020. Laporan diserahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara setempat.

Selain DAK fisik, pemda juga bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merupakan bagian dari DAK non fisik. Penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Penyaluran dana BOK tahap pertama dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sementara itu, tahap kedua dilaksanakan dengan dua ketentuan. Pertama, menyampaikan laporan realisasi tahun 2019 dan penyerapan serta penggunaan tahap pertama tahun 2020. Penyaluran dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya.

Regulasi KMK ini hanya berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan atau berakhir pada 14 September 2020. Selanjutnya, penyaluran tidak dapat dilakukan dengan ketentuan di atas. "Penyaluran selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement