Selasa 10 Mar 2020 17:31 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 2,7 Triliun

Nilai santunan yg dibayarkan kepada para korban dan ahli waris meningkat 5,4 persen.

Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi Bus Sriwijaya rute Bengkulu - Palembang yang mengalami kecelakaan  di Liku Sungai Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (25/12/2019).(Antara/Basarnas Palembang)
Foto: Antara/Basarnas Palembang
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi Bus Sriwijaya rute Bengkulu - Palembang yang mengalami kecelakaan di Liku Sungai Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (25/12/2019).(Antara/Basarnas Palembang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) mencatat penyerahan santunan kepada korban kecelakaan maupun ahli waris sepanjang 2019 sebesar Rp 2,7 triliun."Tahun 2019 santunan yang kami serahkan kepada ahli waris atau korban sejumlah Rp2,7 triliun. Jumlah ini cukup besar," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Jakarta, Selasa (10/3).

Budi mengatakan nilai santunan yg dibayarkan kepada para korban dan ahli waris meningkat 5,4 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp2,56 triliun."Bukan berarti karena korban kecelakaan meningkat, tapi justru karena keaktifan Jasa Raharja mendatangi rumah sakit-rumah sakit yang tadinya tidak termonitor, sehingga korban-korban ini bisa dalam jaminan Jasa Raharja," kata Budi Rahardjo.

Besaran santunan dan iuran wajib diatur peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 nomor 15 dan 16, dimana kenaikan santunan sebesar 100 persen. Untuk santunan korban meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Sedangkan santunan untuk korban luka-luka tadinya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta maksimal.

Santunan untuk korban cacat tetap menjadi Rp 50 jt rupiah. Khusus korban meninggal dunia yg tidak ada ahli warisnya, maka santunan diberikan kepada yang menguburkan sebesar Rp 4 juta."Keahliwarisan hanya diatur secara garis lurus, diluar itu santunan diberikan pada yang menguburkan," kata Dirut Jasa Raharja tersebut.

Benefit lain yang diberikan dari Peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 tersebut adalah biaya ambulans ditangung sebesar Rp 500 ribu."Korban kalau dibawa ke rumah sakit biasanya ditanya siapa yg menjamin, sehingga pemerintah mengambil alilh maksimal Rp 1 juta untuk biaya P3K dijamin Jasa Raharja. Dengan demikian masyarakat bisa langsung tertangani dan tingkat fatalitas korban bisa ditekan," ujar Budi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement