Selasa 10 Mar 2020 13:48 WIB

KTB: Larangan ODOL akan Dongkrak Permintaan Kendaraan Truk

Pembatasan dimensi dan kapasitas akan memaksa pemilik truk mengurangi beban kendaraan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3). (Republika/Rahayu Subekti)
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3). (Republika/Rahayu Subekti)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produsen truk Mitsubishi Fuso, PT PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) menilai kebijakan pemerintah yang melarang operasional kendaraan over dimension over loading (ODOL) akan memberikan dampak positif bagi industri otomotif dalam jangka panjang. Sebab, volume permintaan diproyeksi akan meningkat.

Direktur Sales & Marketing KTB Duljatmono menjelaskan, adanya pembatasan dimensi dan kapasitas akan memaksa para pemilik truk untuk mengurangi beban kendaraan truknya. Selisih dari beban angkut itu dapat dikonversikan dengan menambah unit kendaraan.

Baca Juga

Ia mencontohkan, truk dengan standar beban angkut tujuh ton namun memiliki beban hingga 10 ton, harus diturunkan sebanyak tiga ton. "Nah, sisa beban angkut itu harus dikonversikan ke unit yang baru. Misal, tadinya beli 10 unit ke depan jadi 15 unit. Jadi ini berpotensi meningkatkan demand truk di masa depan," katanya saat ditemui Republika.co.id, Selasa (10/3).

Hanya saja, ia menjelaskan, dampak itu kemungkinan akan dirasakan dalam waktu jangka panjang. Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan kemampuan investasi dari para pemilik truk atau konsumen truk. Selama ada kesiapan dari konsumen truk, industri otomotif siap memenuhi permintaan pasar.

"Kita siap-siap saja, jelas kita senang. Tapi, ini juga menyangkut investasi dari pemilik truk jadi tidak dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Pihaknya pun mendukung penuh upaya pemerintah memberantas truk obesitas atau over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, memberantas truk obesitas membutuhkan kerja sama antara industri komponen otomotif, karoseri, sekaligus pengusaha pemilik truk. 

Ia mengatakan, industri otomotif di Indonesia, termasuk KTB hanya memproduksi mobil truk hingga tahap sasis atau kerangka bagian bawah mobil. Dalam memproduksi sasis, terdapat Surat Uji Tipe yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur ukuran kendaraan.

"Kita tidak bisa produksi kalau itu tidak jalan. Jadi, untuk produk kita pasti jual sesuai standar," kata Duljatmono.

Namun, obesitas kendaraan terjadi ketika kendaraan truk telah dibeli dan lengkapi dengan badan kendaraan yang dibuat di perusahaan karoseri. Karoseri, kata Duljatmono, membuat badan kendaraan atau bak tempat pengangkut barang pada mobil truk sesuai permintaan pengusaha atau pemiliknya.

"Selama ini, konsumen (pemilik truk) membuat badan kendaraan di karoseri itu over dimensi. Misal standar 1 meter, dia minta dibikin 1,5 meter. Itu yang menimbulkan ODOL," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement