REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arviyan Arifin mengatakan belum ada arahan dari Kementerian BUMN perihal pengalihan kepemilikan saham perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama. Perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama merupakan milik tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.
“Belum itu, bahkan kita juga belum tahap pengawasan langsung, karena kami masih mencari draft hukum yang tepat, tidak bisa langsung awasi saja, itu masih proses di Kejagung,” kata Arviyan Arifin di Jakarta, Rabu (4/3).
Selain itu, menurut dia, di Kejagung juga tengah diperiksa apakah ada kaitannya dengan Jiwasraya atau tidak. Permintaan pengawasan aset juga atas titipan dari Kementerian BUMN, sehingga PTBA menunggu arahan dari kementerian tersebut.
"Tambang itu masih berperkara di Kejaksaan Agung. Dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kejagung meminta kami untuk mengawasi tambang tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Arviyan.
Dia mengatakan bahwa PTBA sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, tersebut. "Secara kajian, PT Bukit Asam sudah mempelajari tambang batu bara tersebut," katanya.
Sebelumnya, PT Bukit Asam ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat, hingga ada putusan hukum tetap. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa BUMN akan mulai mengelola tambang batu bara milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat.
Menurut dia, ini adalah kerja yang dilakukan dengan cepat oleh Kejagung, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengambilalih kepemilikan tambang batu bara milik tersangka Jiwasraya yakni Heru Hidayat untuk sementara.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).