Selasa 03 Mar 2020 06:10 WIB

Antam Kelola Tambang Emas Milik Tersangka Jiwasraya

Tambang emas yang dikelola Antam merupakan milik PT Batutua Waykanan Minerals.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga. ilustrasi
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan PT Antam (Persero) ditunjuk Kementerian BUMN mengelola sementara PT Batutua Waykanan Minerals di Lampung. Arya menyampaikan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tambang emas tersebut disita Kejaksaan Agung terkait dengan kasus Jiwasraya.

Arya mengatakan 60 persen saham Batutua Waykanan Minerals dimiliki PT Kalimantan Pancar Sejati, di mana tersangka Jiwasraya Heru Hidayat tercatat sebagai direktur. Arya menyampaikan penyitaan perusahaan tersebut lantaran diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan Heru Hidayat di Jiwasraya.

Baca Juga

"Kejaksaan sudah menitipkan PT Batutua Waykanan Minerals kepada kami, jadi ini akan dikelola BUMN kita supaya emas bisa kita kelola dengan baik," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/3).

Arya mengatakan Kejagung telah menyerahkan pengelolaan Batutua Waykanan Minerals kepada Kementerian BUMN pada 18 Februari 2020 lalu. Kementerian BUMN, kata Arya, menunjuk Antam mengelola Batutua Waykanan Minerals.

Sebelumnya, Arya mengatakan Kejaksaan Agung telah menyerahkan pengelolaan PT Gunung Bara Utama kepada BUMN pada 18 Februari 2020. Arya menyampaikan PT Gunung Bara Utama bergerak di tambang batu bara yang dimiliki tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. PT Gunung Bara Utama juga merupakan anak usaha PT Trada Alam Minera.

"Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama yang dimiliki Heru diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," ujar Arya, Jumat (28/2).

Arya menyebut keputusan Kejagung merupakan kerja cepat yang dilakukan pemerintah, mulai dari Kejagung hingga Kementerian BUMN untuk mengambil alih sementara tambang Heru Hidayat. Menurut Kejagung, lanjut Arya, PT Gunung Bara Utama merupakan salah satu aset yang diperoleh Heru Hidayat dari hasil Jiwasraya.

"Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan kita sudah tunjuk PTBA (Bukit Asam) untuk mulai mengelolanya," ucap Arya.

Arya menambahkan, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk pengambilalihan aset-aset milik Heru Hidayat.

"Jadi ini kerja nyata kita, kami kerja cepat, baik kejagung maupun Kementerian BUMN, tidak mau lama-lama. Bahkan kalau nanti terbukti secepatnya kita mulai ambil alih asetnya. Jadi pengelolaan sudah mulai kita ambil alih nih, artinya hasilnya udah langsung dimiliki oleh PTBA nantinya," kata Arya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement