REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah melakukan penyelesaian pembayaran kompensasi awal warga terdampak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
VP Relations PHE, Ifki Sukarya mengatakan, pembayaran kompensasi awal ini dilakukan kepada warga terdampak Kelompok B yang datanya sudah diperbaiki oleh tim Kelompok Kerja (POKJA) Karawang dan Bekasi, yaitu warga terdampak yang sudah masuk SK Bupati namun data identitasnya memerlukan perbaikan sesuai permintaan pihak bank agar dapat dibuatkan buku tabungan dan kartu ATM.
Ifki menjelaskan, pembayaran kompensasi awal dilakukan PHE ONWJ berdasarkan SK Bupati Karawang dan Bekasi kepada sisa warga terdampak di Kabupaten Karawang dan Bekasi yang belum mendapatkan pembayaran kompensasi awal dengan nilai sebesar Rp 1,8 juta untuk perhitungan dua (2) bulan, dengan total Kelompok B hasil perbaikan data dan verifikasi ulang Pokja Kabupaten Karawang, yang harus dibayarkan adalah 1.999 warga terdampak sedangkan untuk Kabupaten Bekasi sebanyak 447 warga terdampak.
Pihaknya bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara atau HIMBARA (BRI, BNI dan Mandiri) dan hingga 27 Februari 2020, yang merupakan jadwal hari terakhir pembayaran kompensasi Kelompok B di 20 desa Kabupaten Karawang, dengan realisasi sebanyak 1.928 warga terdampak telah mendapatkan pembayaran kompensasi awal, dari total 1.999 warga. Sedangkan Kabupaten Bekasi realisasi Kelompok B yang sudah mendapatkan pembayaran kompensasi awal sebanyak 415 warga dari 447 warga.
Sedangkan sisanya untuk Kabupaten Karawang sebanyak 71 warga terdampak Kelompok belum dapat menerima Kompensasi awal. Hal ini dikarenakan pihak bank masih menemukan ketidaksesuaian identitas data warga dengan data Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan untuk Bekasi terdapat 32 warga yang terkendala dengan Dukcapil.
“Warga terdampak Kelompok B yang hingga hari terakhir pembayaran kompensasi belum dapat dibuatkan buku tabungan akan dilakukan kembali perbaikan data identitasnya dengan DUKCAPIL dan pembayaran kompensasinya akan dilakukan saat pembayaran kompensasi final. Sementara untuk yang belum mengambil buku tabungan, akan diarahkan untuk melakukannya di kantor cabang HIMBARA terdekat," ucap Ifki.
Langkah selanjutnya setelah pembayaran kompensasi awal selesai, maka akan dilakukan pembayaran final, yang penghitungannya akan ditentukan dengan beberapa faktor dan dikurangi dengan dana yang sudah diterima di kompensasi awal.
Dalam penentuan nilai kompensasi final, PHE ONWJ melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB) untuk mengolah data yang terkumpul, dan tetap berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.
Dalam persiapan pembayaran kompensasi final, PHE ONWJ telah menggelar rapat secara komprehensif dengan masing-masing POKJA Kabupaten/Kota terdampak dan didampingi oleh BPKP. “Diharapkan pada waktu dekat perhitungan final sudah didapatkan, sehingga PHE ONWJ dapat melakukan pembayaran terakhir seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan 4 kota/kabupaten terdampak di Provinsi Banten," ungkap Ifki Sukarya.