REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi syariah untuk ikut menggarap asuransi Barang Milik Negara (BMN). Direktur Industri Keuangan Non Bank (INKB) Syariah OJK, Moch Muchlasin menyampaikan OJK dan asosiasi akan menjajaki pembicaraan dengan Kementerian Keuangan yang memiliki programnya.
"Kita akan bicarakan ke Kemenkeu, selama ini memang belum ada pembicaraan," katanya di sela Sosialisasi Asuransi Syariah, di Jakarta, Rabu (26/2).
Muchlasin menyampaikan, karena masih awal, industri dan OJK masih mengamati perkembangan. Sekaligus mempelajari prosesnya dari asosiasi atau konsorsium yang sudah bekerja sama dengan Kementerian.
Dari segi kesiapan, Muchlasin menyampaikan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyatakan siap. Namun proses penjajakannya masih perlu waktu lebih jauh.
"Prosesnya pelan-pelan, bicara dengan Kementerian yang merupakan pembeli, mereka butuh apa, kita sediakan," katanya.
Muchlasin menyampaikan pembicaraan awal akan dilakukan dalam waktu dekat. Harapannya, pada tahun ini Kementerian bisa mulai melakukan review. Yang penting, kata dia, kebijakan asuransi BMN oleh asuransi syariah dibuka dulu.
Selanjutnya, Kementerian melakukan sortasi sesuai ketentuan atau kriteria yang berlaku. OJK kemudian akan membantu dari segi ketersediaan produk yang sesuai.