Selasa 25 Feb 2020 11:41 WIB

Penjelasan Kemenko tentang Kebijakan AS Soal Indonesia

Keluarnya Indonesia dari negara bekembang tak berpengaruh terhadap fasilitas GSP.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Siluet deretan gedung bertingkat di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (2/2). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, pemberitahuan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) (United States Trade Representative/USTR) tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Siluet deretan gedung bertingkat di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (2/2). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, pemberitahuan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) (United States Trade Representative/USTR) tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, pemberitahuan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) (United States Trade Representative/USTR) tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP). Hal ini berdasarkan klarifikasi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta. 

Susiwijono menjelaskan, kebijakan USTR hanya berdampak pada investigasi countervailing duty (CVD) yang dilakukan AS melalui Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO). "Jadi, bukan pada program GSP," ucapnya dalam rilis yang diterima pada Selasa (25/2). 

Susiwijono mengatakan, status penerima GSP sendiri yang didasarkan pada 15 kriteria eligibilitas didasarkan pada Undang-undang berbeda. Termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs yang ditentukan oleh World Bank. Undang-undang GSP tidak menjadikan status 'negara berkembang' sebagai pertimbangan.

"Penjelasan lebih lanjut mengenai Notice dari USTR yang berdampak pada CVD dan tidak berdampak pada GSP  akan dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag)," tutur Susiwijono. 

Sebelumnya, pada 10 Februari 2020, USTR menerbitkan Notice yang mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang. Publikasi tersebut termaktub dalam Federal Register Vol 85 No 27 Halaman 7613 (85 FR 7613) ‘Designations of Developing and Least-Developed Countries Under the Countervailing Duty Law’.

Kebijakan tersebut berdampak pada investigasi CVD AS terhadap negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri oleh AS. Di antaranya, Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China dan Vietnam. 

Pemerintahan AS mendasarkan kebijakan tersebut untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti mereka yang menjadi anggota klub ekonomi global. Misalnya, G-20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia.

Dalam pemberitahuannya, USTR melakukan revisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang yang didasarkan pada panduan yang disusun pada tahun 1998. 

WTO memiliki preferensi khusus pengkategorian negara berkembang dan negara maju. Pengklasifikasian negara berkembang bertujuan untuk membantu negara-negara miskin dalam mengurangi kemiskinan, menghasilkan lapangan kerja dan mengintegrasikan diri mereka ke dalam sistem perdagangan global.

Di bawah aturan WTO, pemerintah diwajibkan untuk menghentikan penyelidikan tugas countervailing jika jumlah subsidi asing de minimis. Biasanya, didefinisikan kurang dari satu persen ad valorem.

Pada negara berkembang, WTO memberi standar berbeda. Yaitu, mengharuskan penyelidik untuk menghentikan penyelidikan tugas jika jumlah subsidi kurang dari dua persen ad valorem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement