Sabtu 22 Feb 2020 02:33 WIB

Legislator: Izin Impor Bawang Putih Harus Sesuai Tata Kelola

Legislator ingatkan pemberian izin impor bawang putih harus sesuai tata kelola.

Bawang putih (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Bawang putih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasludin mengingatkan bahwa pemberian izin impor bawang putih harus sesuai tata kelola dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. Andi mengingatkan, jangan sampai ada jual beli kuota impor akibat tidak adanya transparansi.

"Jangan sampai jual beli kuota saja. Ini hanya modal selembar persetujuan RIPH itu bisa dijual ke mana-mana. Ini membuat pangan kita tidak terkontrol," katanya.

Baca Juga

Andi mengatakan pihak penegak hukum bisa saja ikut terlibat apabila terdapat pelanggaran prosedur dalam pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Anggota Komisi IV DPR Alien Mus juga mempertanyakan proses pemberian RIPH yang baru diterbitkan bagi tiga perusahaan.

Dari tiga perusahaan tersebut, hanya ada satu perusahaan yang mendapatkan izin impor hingga 11.000 ton, padahal dua perusahaan lainnya mengimpor di bawah 500 ton. "Kejanggalan dari ketiga perusahaan tersebut, ada satu perusahaan yang betul-betul jumlah impornya melebihi lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebutkan izin impor 62.000 ton bawang putih dalam waktu dekat akan segera terbit dari 103.000 ton izin rekomendasi yang diberikan ke Kementerian Pertanian.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, persetujuan impor itu sudah bisa diproses karena persyaratannya sudah lengkap. Meski demikian, Oke belum bisa menjelaskan detail jumlah importir yang akan segera mengantongi izin impor untuk 62.000 ton bawang putih tersebut.

Oke lebih lanjut mengatakan impor bawang putih masih bisa dilakukan dari China karena bawang putih bukan menjadi media penularan virus corona berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kementerian Pertanian telah menerbitkan izin impor untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan penerbitan izin impor ini dilakukan karena stok bawang putih di dalam negeri kian menipis, yakni 70.000 ton. Stok tersebut hanya mampu memenuhi kebutuhan sampai pertengahan Maret 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement