REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan di Indonesia untuk memblokir ribuan rekening yang diduga terlibat transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan jumlah rekening yang diminta diblokir kini mencapai 8.618.
“Sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi],” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Selasa pekan ini.
Selain pemblokiran, OJK meminta bank mengembangkan laporan terkait transaksi judi online. Bank juga diminta menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas pemilik serta menerapkan uji tuntas atau enhanced due diligence.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibanding customer due diligence (CDD). Penyedia jasa keuangan wajib meneliti transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto kembali membahas penanganan judi online dalam pertemuan di Istana beberapa waktu lalu. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru, kemungkinan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), untuk memperkuat pemberantasan judi online.
"Upaya blokir situs judi online sudah dilakukan pada hampir 1.000.000 situs. Namun, langkah ini bukan solusi final. Kami menyadari bahwa tak cukup hanya dengan men-take down situs, karena masalah judi online harus diatasi secara komprehensif," katanya kepada wartawan pertengahan Februari lalu.