Selasa 18 Feb 2020 06:18 WIB

Ombudsman Terima 90 Pelaporan Soal Asuransi

Pemerintah perlu mempercepat reformasi industri asuransi untuk penyehatan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman menerima berbagai laporan terkait penyelenggara pelayanan jasa keuangan khususnya perusahaan asuransi. Sepanjang 2019, Ombudsman mencatat jumlah pengaduan mencapai 74 laporan.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan saat ini sudah ada 90 laporan pengaduan ke Ombudsman. “Sudah ada 90 laporan tapi lebih banyak yang berkonsultasi dan kita arahkan ke OJK terlebih dahulu,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (18/2).

Baca Juga

Berdasarkan data Ombudsman, agregasi data laporan masyarakat ke Ombudsman per Januari 2019 hingga November 2019 pelaporan otoritas sebanyak 19,2 persen, pelaporan perusahaan asuransi 11 persen, pelaporan Jasa Raharja sebesar 4,1 persen, pelaporan Taspen sebesar 8,2 persen, pelaporan Jiwasraya sebesar 2,7 persen, pelaporan Asabri sebesar 2,7 persen, pelaporan Bumiputera sebesar 8,2 persen, pelaporan BPJS TK sebesar 9,6 persen dan pelaporan BPJS Kesehatan sebesar 34,2 persen.

"Kita tidak kenal istilah mengadu tapi melapor, sampai November 2019 ada 74 laporan dan 16 laporan hingga hari ini," jelasnya.

Ke depan, diharapkan regulator dan pemerintah dapat membenahi industri asuransi. Mengingat jumlah perusahaan asuransi cukup banyak di Indonesia dengan kinerja beragam.

“Pemerintah perlu mempercepat reformasi industri asuransi untuk penyehatan dan menangani permasalahan keuangan yang mereka hadapi agar tak meluas,” ucapnya.

Setidaknya ada empat langkah yang bisa dilakukan regulator dan pemerintah, diantaranya pertama mendorong konsolidasi. Kedua, mempertimbangkan moratorium lunak melalui pengetatan persyaratan bagi perusahaan.

Ketiga, jika memang diperlukan maka harus menyiapkan lembaga untuk menangani aset yang bermasalah dan keempat melakukan regulatory audit untuk memastikan dukungan regulasi yang diperlukan.

“Kita sudah punya banyak pengalamaan untuk sektor perbankan, bisa dipelajari dari sektor ini. OJK memang banyak harus diperkuat, bagaimanapun kita harus menjaga marwah otoritas ini. Kami masih dalam proses investigasi, belum boleh menyampaikan banyak informasi dan opini,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement