Senin 17 Feb 2020 06:24 WIB

OJK: Proses Pemblokiran Rekening Efek Masuk Tahap Akhir

Sebanyak 800 rekening efek diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Foto: Ojk
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keputusan status ratusan rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemblokiran tersebut telah dilakukan sejak bulan lalu.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan proses verifikasi dan klarifikasi rekening saham yang diblokir sudah memasuki tahap akhir. “OJK berhadap paling lambat akhir Februari. Nanti Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (17/2).

Baca Juga

Hoesen pun berharap para pemegang rekening segera memberikan keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung. Maka proses verifikasi atas rekening bisa dikerjakan dengan lebih cepat.

“OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” ucapnya.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening efek. Pemblokiran atas perintah OJK setelah adanya permintaan dari Kejaksaan Agung.

Pemblokiran tersebut untuk mempermudah pengusutan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemblokiran yang mencapai 800 rekening tersebut berdampak secara langsung pada nilai transaksi harian di perdagangan pasar modal tanah air.

Tercatat, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di Bursa Efek Indonesia hanya Rp 6,4 triliun sejak awal tahun ini, turun 20 persen dibandingkan rata-rata sepanjang 2019 yang mencapai Rp 8,14 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement