REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan telah melakukan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Arifin menjelaskan dari pembahasan itu, pemerintah mencatat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM).
"DIM pemerintah RUU Minerba versi pemerintah hasil pembahasan KL menghasilkan perubahan dengan rincian, bab diubah tidak ada, bab baru 2 bab, pasal diubah 85 pasal, pasal baru 36 pasal, DIM berjumlah 938 DIM," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).
Arifin juga mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada 13 isu utama yang perlu diperhatikan. "Terdapat 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian kita bersama," ujarnya.
Tiga belas isu utama tersebut, Pertama, penyelesaian permasalahan antar sektor. Ia mengatakan perlu ada jaminan kepastian pemanfaatan ruang dan lahan yang sudah ditetapkan dan serta batasan kegiatan pengelohan dan pemurnian
Kedua, Penguatan konsep wilayah pertambangan. Ia mengusulkan kegiatan penyelidikan dan penelitian dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum pertambangan.
Ketiga, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah. Ia menilai insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 serta hilirisasi batu bara perlu dimasukan dalam revisi UU Minerba ini.
Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batu bara. Nantinya, penugasan BUMN, BUMD, swasta pada kegiatan penyelidikan dan penertiban di daerah pada area green field, mendorong eksplorasi melalui anak usaha, membayar dana ketahanan minerba.
Kelima, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan bantuan. Nantinya kewenangan penerbitan surat izin penambangan batuan oleh gubernur. Sedangkan keenam, luas wilayah perizinan pertambangan. Ia mengusulkan luas minimum WIUP eksplorasi dihapus.
Ketujuh. Jangka waktu IUP/IUPK. Hal ini berkaitan dengan pengenaan insentif bagi pemegang IUP/IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian. Kedelapan, mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014. WP ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi
Sembilan, Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda. Binwas akan mengenakan sanksi terhadap Pemda apabila tidak patuh melaporkan kegiatan tambang di daerah serta pengelolan Inspektur Tambang (IT) oleh Pusat
Sepuluh, Penguatan peran BUMN. Ia mengusulkan untuk prioritas pengelolaan wilayah eks KK/PKP2B kepada BUMN, penugasan BUMN untuk kegiatan eksplorasi. Sebelas, kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK dengan mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK.
Dua belas, tentang Izin usaha pertambangan rakyat. Luas WPR semula 25 ha menjadi 100 ha dan pendapatan daerah dari IPR. Terkahir tentang tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional. Pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan secara sistematis, terpadu dan terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.