REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperketat aturan main industri asuransi. Pada akhir tahun lalu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A OJK Ariastiadi mengatakan aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Berupa kewajiban perusahaan untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan tidak dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan atau fungsi pemasaran,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).
Menurutnya aturan ini untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang asuransi. Maka bisa menjadi pedoman pemain asuransi dalam menerapkan tata kelola yang baik.
“Aturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2019,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, pengaturan fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan.