REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai pekan depan atau pada 20 Februari 2020 akan menerapkan sanksi bagi kapal dengan kapasitas palingf rendah 35 GT dan 60 GT yang tidak menggunakan Automatic Identification System (AIS). Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius mengungkapkan kapal ukuran tersebut yang tidak menggunakan AIS kelas B tidak boleh berlayar.
“Bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal,” kata Basar, Rabu (12/2).
Dia menambahkan, sanksi untuk nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada alat navigasi tersebut akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan.
Bentuk sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari syahbandar,” ujar Basar.
Dia mengatakan, sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Jika terdapat kapal asing yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kata Basar, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan yang mengatur mengenai Port State Control (PSC).
Basar menjelaskan penggunaan AIS untuk mempermudah pendeteksian kapal. “Pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tutur Basar.
Dia memastikan Kemenhub akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS. Terlebih, Ditjen Perhubungan Laut juga sudah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.
“Dalam pelaksanaanya di lapangan, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai,” ungkap Basar.
Sebelumnya, AIS Kelas A sudah terlebih dahulu diberlakukan sejak 20 Agustus 2019. AIS kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sementara AIS kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35. Begitu juga dengan kapal yang berlayar antar lintas negara dan melakukan barter-trade di bidang kepabeanan serta kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60.