Kamis 06 Feb 2020 10:09 WIB

Pembobolan Rekening Nasabah Pakai Data SLIK, Ini Kata OJK

SLIK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan (LJK) kepada OJK

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kabar yang menyatakan ada penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan SLIK merupakan sistem pelaporan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ke OJK.

Data itu berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah. "Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah," ujarnya dalam keterangan tulis, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga

Ke depan, pihaknya  akan membantu aparat berwajib untuk mengungkap kasus tersebut. Polda Metro Jaya pun telah menangkap delapan orang tersangka tindak pidana pencurian hingga pembobolan nomor kartu SIM ponsel dan rekening bank milik Ilham Bintang.

"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," ucapnya.

Sekar menjelaskan SLIK merupakan infrastruktur penting sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

"SLIK Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Menurunkan risiko kredit bermasalah kemudian hari," jelasnya.

Sekar juga menjelaskan keberadaan SLIK dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Pemberi kredit dapat  menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti atau pelengkap agunan.

SLIK dapat membantu efisiensi biaya operasional, mendorong transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.

"SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit," jelasnya.

Manfaat SLIK bagi masyarakat, Sekar menjelaskan dapat mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

"Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya. Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement