Ahad 02 Feb 2020 12:22 WIB

Kementan Ingatkan Bandar Cabai Jangan Permainkan Harga

Bandar Cabai diminta jual cabai Rp 40 ribu per kilogram sesuai kesepakatan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Cabai rawit
Foto: Antara
Cabai rawit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan menggelar operasi pasar cabai rawit merah di pasar induk. Pedagang besar atau bandar yang mendapatkan pasokan cabai diminta untuk menjual cabai seharga Rp 40 ribu per kilogram sesuai kesepakatan.

Kepala Distribusi Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Inti Pertiwi Nashwari, mengatakan, pedagang besar telah diberikan margin Rp 5.000 per kilogram (kg) karena harga jual cabai rawit merah dari petani sebesar Rp 35 ribu per kg. Adapun pedagang besar yang dimaksud yakni di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta dan Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang. 

"Awalnya mereka minta margin 10 ribu per kg, tapi kami anggap terlalu tinggi. Terus terang kami juga minta pengertian pedagang. Jadi sepakat margin Rp 5.000 per kg," kata Inti kepada Republika.co.id, Ahad (2/2).

Inti menuturkan, cabai yang digunakan merupakan pasokan dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan serta Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Adapun biaya kargo pesawat untuk pengiriman ditanggung oleh Kementan sehingga petani dan pedagang besar mendapatkan sudah mendapatkan margin bersih.

Menurut dia, dengan ditekannnya harga jual cabai Rp 40 ribu per kg diharapkan bisa berdampak pada penurunan harga jual cabai di pedagang eceran. Saat ini, kata Inti, harga cabai rawit merah masih dihargai Rp 80 ribu per kg - Rp 85 ribu per kg. Pemerintah ingin terus menurunkan harga ke level yang normal.

"Pedagang besar kami ikat komitmennya untuk menjual sesuai harga yang kami tentukan. Ada perjanjian antara Kementan dan Perumda Pasar Jaya. Kalau dia menjual di atas harga itu, berarti melanggar komitmen," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement