Selasa 28 Jan 2020 16:00 WIB

Ciptakan SDM Siap Pakai, Kadin Imbau Industri Lakukan Vokasi

Menurut Kadin, Indonesia harus memiliki kesadaran lakukan vokasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Tenaga kerja terampil Indonesia - ilustrasi
Tenaga kerja terampil Indonesia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah memberlakukan Super Tax Deduction atau Pengurangan Pajak Super bagi industri yang bersedia terlibat dalam kegiatan vokasi. Dengan begitu, semakin berkualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Tanah Air.

"Saya ingin imbau, membantu pelaksanaan vokasi bukanlah membantu pemerintah. Melainkan kebutuhan kita sendiri (sebagai pelaku usaha), di Cina, India, Jepang bisa maju karena lakukan vokasi," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri Kadin Anton J Supit di Jakarta, Selasa, (28/1).

Baca Juga

Ia menyatakan, bila SDM sudah siap pakai, pengusaha pun tidak masalah bila harus membayar upah minimum tinggi. Menurutnya, Indonesia harus memiliki kesadaran lakukan vokasi. Tanpa kesadaran ini, daya saing Indonesia bisa ketinggalan.

"Bangsa yang nggak punya kompetensi akan jadi benalu di global," ucap Anton.

Ia mencontohkan, kekuatan ekonomi Jerman yang tidak tergoyahkan merupakan hasil pendidikan vokasi. Lebih lanjut, kata dia, salah satu kendala iklim investasi di Indonesia yakni belum mumpuninya SDM di dalam negeri. Hal ini membuat para investor lebih memilih berinvestasi di Vietnam, Malaysia, serta Thailand.

"Kita harap Presiden Jokowi lakukan evaluasi vokasi. Sebab, penerapan pendidikan vokasi kita belum sempurna," kata Anton.

Bagi dia, dalam pendidikan vokasi, praktik harus jauh lebih banyak dibandingkan teori. "Paling baik, praktik 70 persen, teori 30 persen," tuturnya.

Perlu diketahui, Super Tax Deduction tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen bagi industri yang melakukan vokasi. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement